Dimana beberapa perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim Konstitusi dalam UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 16 ayat (1) huruf c Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan; kemudian dalam UU No. 8 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) huruf d Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi.
Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1): berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; terahir dengan
UU No. 7 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (2) huruf d, disebutkan untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi.
Tak hanya itu, harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang hakim konstitusi harus memenuhi syarat: berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan kondisi saat ini UU 7/2020 pun sedang dalam proses perubahan dimana terhadap syarat minimal usia untuk dapat mencalonkan sebagai hakim Konstitusi menjadi salah satu pasal yang masuk dalam rencana perubahan dari usia 55 (lima puluh lima) berpotensi akan diubah dan dinaikan menjadi 60 (enam puluh) tahun.
"Kami berpendapat bahwa Perubahan demi perubahan yang terus terjadi tentunya menciptakan ketidakkepastian hukum yang adil bagi saya, dimana semakin jauh dan semakin lama untuk dapat menjadi hakim Konstitusi serta tidak ada kepastian hukum karena cenderung sering terjadi perubahan-perubahan," tuturnya.
Lanjut dia, dan dalam batas penalaran yang wajar suatu ketika ketika saya menjadi Hakim Konstitusi, tentunya akan mengalami keadaan yang sama yakni mendapatkan ketidakpastian hukum atas perubahan-perubahan usia minimal menjadi hakim konstitusi ataupun usia maksimal menjadi hakim konstitusi.