Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 7 Ranperkada Luwu Timur dan 1 Ranperda Luwu Utara

  • Bagikan
Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengharmonisasi sebanyak 7 (tujuh) Ranperkada Kabupaten Luwu Timur dan 1 (satu) Ranperda Kabupaten Luwu Utara.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Selama sepekan ini, Tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Luwu Timur dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Jumat (25/8) mengatakan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperkada/Ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Harmonisasi pekan ini membahas Ranperkada Kab Luwu Timur tentang, Pertama, Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, Kedua Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Ketiga Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas PMPTSP, Keempat Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Kelima Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Dusun Dalam Wilayah Kab Luwu Timur, Keenam Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyrakatan Desa, Tokoh Masyrakat/Tokoh gama, Perseorangan/Kelompok, Panitia/Tim dan Kader Desa dan Ketujuh Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur No 45/2021 tentang Pedoman Bantuan Beasiswa Daerah. Sedangkan pada Kab Luwu Utara, membahas satu ranperda tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit.

Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Asriyani mengatakan Ranperkada dan Ranperda tersebut telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga ranperkada dan ranperda tersebut dapat dilanjutkan.

Walaupun demikian, lanjut Asriyani, masih ada penulisan pada ranperkada Kab Luwu Timur tersebut yang harus diperbaiki dengan memperhatikan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pada ranperkada Kab Luwu Timur, harus memperhatikan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 6/2014 tentang Desa, UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, dan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan." ucap Asriyani.

Sementara pada ranperda Kab Luwu Utara tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit, Asriyani mengingatkan bahwa limbah kelapa sawit harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari pencemaran hasil limbah industri dari perusahaan kelapa sawit teekait pengelolaannya.

Untuk itu, Asriyani memberi masukan yaitu memperhatikan pengelolaan limbah padat, limbah cair, dan limbah emisi agar limbah tersebut tidak menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), melainkan limbah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel mengatakan bahwa jumlah permohonan Harmonisasi sampai saat ini per Jumat 25 Agustus 2023 sudah berjumlah 210 draft dengan rincian 104 ranperda dan 106 ranperkada. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version