Langkah Gegabah Korps Adhyaksa

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi

Karena itu Kejaksaan harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Menurut Burhanuddin, hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu.

“Ini penting untuk menghindari penegakan hukum Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata ST Burhanuddin.

Jaksa Agung berharap agar pejabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Ia juga mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan agar netral dalam Pemilu 2024. Menurut Burhanuddin, perintah ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung 2023 untuk selalu menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” kata ST Burhanuddin.

Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Ia menuturkan hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.

“Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi. Namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi, maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Jaksa Agung.

  • Bagikan

Exit mobile version