Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi menyatakan instruksi tersebut untuk menghargai proses pemilu yang tengah berjalan. Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang melibatkan kontestan pemilu tidak dihentikan, tapi ditunda.
"Ditunda sampai pesta demokrasi selesai dilaksanakan karena kita menghargai proses demokrasi," kata Soetarmi.
Namun begitu, terkait pemanggilan sebagai saksi disebut kemungkinan akan masih bisa dilakukan. Soetarmi menjelaskan, penundaan sementara bukan berarti tidak akan memproses kasusnya jika memang ada indikasi, hanya saja dilakukan setelah pemilu selesai.
"Bukan berarti ini tidak dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, tidak, hanya ditunda sementara," ujar dia.
Sejauh ini, Soetarmi juga menyampaikan, pihaknya belum menerima satupun laporan menyangkut kasus korupsi yang menyasar caleg maupun cakada yang ada di Sulawesi Selatan.
"Belum ada laporan, sampai hari ini belum ada. Jadi apabila ada calon legislatif dan calon kepala daerah yang diadukan diduga ada tindak pidana korupsi maka ditunda pemeriksaannya, atau prosesnya sampai selesai tahapan pesta demokrasi," beber Soetarmi. (Isak)