Langkah Gegabah Korps Adhyaksa

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, RAKYASULSEL.CO - Keputusan Kejaksaan Agung menunda pengusutan kasus korupsi yang melibatkan kontestan Pemilu 2024 dinilai tidak punya dasar hukum. Sejatinya Korps Adhyaksa "turut" membantu publik menjaring figur yang layak menjadi calon pemimpin maupun wakil rakyat, tanpa tersangkut masalah hukum.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk menunda sementara proses hukum kasus korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada) tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, sejauh ini pihaknya belum menemukan dasar atau dalil hukum yang membenarkan adanya penundaan sementara proses hukum, termasuk menyangkut pengungkapan kasus korupsi untuk dihentikan sementara karena ada penyelenggaraan Pemilu.

"Tidak ada aturan hukum yang memang didorong untuk menunda sementara (proses hukum koruptor), juga tidak ada aturan hukum yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan, misalnya KPU atau Bawaslu yang mengeluarkan aturan seperti itu (menunda). Kecuali ini yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap jajarannya di daerah-daerah," ujar Agus saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Kamis (24/8/2023).

Agus menyatakan, pada prinsipnya ICW tidak setuju dengan instruksi Kejaksaan Agung yang meminta jajarannya menghentikan sementara proses hukum capres, cawapres, caleg, dan cakada, entah itu dalam bentuknya pemanggilan pemeriksaan dan proses hukum lainnya.

"Karena menurut saya, dasar pemberhentian atau proses penegakan hukum terhadap para calon itu basisnya bukan karena politik seperti pemilu, tapi basisnya adalah proses pembuktian atau dokumen-dokumen yang memuat ada fakta hukum atau tidak. Jadi kalau memang tidak ada fakta hukumnya ditemukan, yah Kejaksaan tidak perlu melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap orang yang dilaporkan itu," jelas Agus.

Dia menyayangkan apabila aturan ini diterapkan, maka bila orang atau capres, cawapres, caleg, dan cakada yang terindikasi memiliki masalah hukum itu terpilih, akan lebih sulit lagi diproses hukum.

Sebab, menurut Agus, seseorang yang sudah terpilih atau definitif, akan berupaya mempertahankan kekuasaan dengan cara melakukan perlawanan hukum, baik menghilangkan barang bukti maupun mengintervensi proses hukum.

  • Bagikan

Exit mobile version