PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pimpinan dan Anggota Pansus Pembahas Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Walikota Parepare, Jumat (25/8/2023).
Rombongan disambut langsung oleh Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim, yang didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Eko Wahyu Ariyadi, dan Pelaksana Tugas Bappeda, Zulkarnaen.
Pansus Konsultasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Pansus, Hengky Yasin, mengemukakan isu penting mengenai aspek penegakan hukum. Pansus berpendapat bahwa Ranperda ini seharusnya memuat ketentuan mengenai penegakan hukum.
"Mengingat adanya kewajiban tertentu dalam Ranperda ini," ucap Hengki.
Anggota Pansus, Irfan AB kemudian mengajukan pertanyaan apakah Ranperda ini sudah terintegrasi dengan UU Cipta Kerja untuk menghindari konflik dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan kemudahan investasi.
"Kewajiban 20 persen ruang terbuka hijau bagi pelaku usaha, yang perlu dipertimbangkan agar tidak memberatkan mereka," kata Irfan.
Zulkarnaen selaku Pelaksana Tugas Bappeda Kota Parepare pun menanggapi semua pertanyaan tersebut. Kata dia, Parepare merupakan salah satu kota yang telah lebih dulu memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam proses penyusunan Ranperda ini, mereka telah berdiskusi dengan Biro Hukum Sulawesi Selatan mengenai apakah boleh menyusun Ranperda ini sebelum provinsi menyelesaikan prosesnya. Hasil konsultasi memungkinkan hal tersebut," ujar Zulkarnain.
Menurutnya, ini merujuk pada UU 32 yang menjadi acuan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang juga mengacu pada Perda Rencana Pembangunan Penataan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH menjadi dasar untuk kebijakan makro dan perencanaan tata ruang.
Terkait penegakan hukum kata dia, meskipun tidak secara eksplisit mencantumkan ketentuan penegakan hukum, materi teknis yang diatur dalam dokumen tersebut mencakup pelayanan lingkungan dan hak serta kewajiban pelaksana atau pengguna jasa lingkungan. Hal ini juga mencakup hak litigasi.
"Penetapan penerapan Perda ini telah mengikuti regulasi yang ada dan telah diterbitkan sebagai Perda pengelolaan ruang terbuka hijau sebagai turunan dari RPPLH. Mereka juga telah mengeluarkan peraturan walikota terkait pelarangan penebangan pohon, dan telah mengalokasikan 20 persen dari luas wilayah untuk pengembangan ruang terbuka hijau," ucapnya.
Lanjut dia, kajian yang telah dilakukan tidak melanggar UU Cipta Kerja, dan Perda RPPLH telah sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait kewajiban 20 persen ruang terbuka hijau.
Selain itu, Wakil Walikota Pangerang Rahim menyatakan bahwa tim ahli penyusunan Ranperda RPPLH Provinsi Sulawesi Selatan serupa dengan tim penyusun RPPLH Parepare, sehingga muatan yang disusun oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat sejalan dengan yang ada di Parepare, dengan memperhatikan regulasi yang ada.
Mereka berharap bahwa aspek-aspek yang belum tercakup dalam Perda Parepare dapat dimasukkan dalam Ranperda yang disusun oleh DPRD Provinsi, dengan tetap memperhatikan kerangka regulasi yang ada, sehingga Ranperda ini dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. (YAdi/B)