PINRANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan koordinasi sekaligus sosialisasi Kekayaan Intelektual terkait Merek kepada 40 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Pinrang, Jumat (25/8).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Dinas PM-PTSP Kabupaten Pinrang dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal Penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual pada Mal Pelayanan Publik yang ditandatangani bulan Juli yang lalu.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana yang hadir sebagai narasunber mengulas terkait Urgensi Pendaftaran Merek dan Pelindungan Hukumnya bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Pinrang
Feny mengungkapkan, dengan mendaftarkan Merek, seseorang memiliki hak ekslusif yang hanya dimiliki oleh pemilik Merek tersebut. "Saat ini pemerintah sangat mendukung Pelaku UMK dengan berbagai program fasilitasi dan pendampingan", tutur Feny.
"Salah satu fasilitasi yang diberikan dalam hal pendaftaran Merek adalah keringanan biaya PNBP dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Diskop dan UKM, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata," Lanjut Feny.
Sebelumnya, Kegiatan pendampingan dalam bentuk sosialisasi mengenai Merek kepada pelaku UMK ini dibuka oleh Sekretaris Dinas PM-PTSP Kabupaten Pinrang, Andi Pahlevi.
Dalam sambutannya Andi Pahlevi menyatakan apresiasi atas inisiasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk dapat menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang, terlebih lagi dilakukan sosialisasi sebelumnya.
Kunjungan Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel diterima langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelatanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang, Andi Mirani di ruang kerjanya.
"Para Pelaku usaha di Kabuparen Pinrang saat ini tumbuh dengan sangat pesat, apalagi setelah penerapan invovasi 'RAJIN' (Gerai Perijinan) yang mampu mengakomodir layanan perizinanan di tingkat desa dan kelurahan, telah memicu animo masyarakat untuk berusaha", ujar Andi Mirani menyambut Tim Kanwil Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam keterangannya di Kanwil Sulsel mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Pinrang.
"Dalam meningkatkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) untuk mendorong perekonomian di daerah harus ada peran aktif dari pemerintah daerah yang bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait," Ungkap Liberti.