MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bakal calon Legislatif (Bacaleg) saat ini sudah mulai menebar pesona dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) padahal KPU belum menetapkan mereka sebagai calon Legislatif (Caleg).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyoroti tentang maraknya baliho dan poster bakal calon legislatif maupun partai politik. Foto-foto bakal calon beredar sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 3 November 2023.
Menurut Andarias, pengawasan poster dan baliho tersebut jadi tantangan bagi jajaran Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota. Dia mewanti-wanti agar alat peraga yang tersebar di ruang publik sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Bahwa Bawaslu sebagai pengawas, kami tetap berpedoman pada peraturan yang ada khususnya terkait kampanye. Tentu ini jadi konsen kami ke depan," katanya.
"Undang-undang memberikan kesempatan peserta politik untuk sosialisasikan diri sebagai peserta Pemilu. Tapi harus berdasarkan Undang-undang," jelasnya. (Fahrullah/B)