Temui Kapusren, Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Terkait Fasilitasi Naskah Akademik

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan koordinasi ke Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait fasilitasi naskah akademik, Kamis (24/8).

Kedatangan tim dari Kantor Wilayah disambut langsung oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo. Kapusren sangat mengapresiasi kedatangan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mengkoordinasikan terkait fasilitasi naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Saya sangat mengapresiasi kunjungan ini, fasilitasi naskah akademik dilakukan oleh Kantor Wilayah dalam hal proses penyusunan Ranperda khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Saya berharap kunjungan ini dapat membuat jelas posisi Kantor Wilayah dalam proses penyusunan naskah akademik", ujar Kris.

Haeril Akbar selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama menyampaikan kondisi di Sulawesi Selatan terkait dengan penyusunan naskah akademik.

"Kantor Wilayah dalam memberikan fasilitasi naskah akademik dilaksanakan pada saat naskah akademik telah tersusun, kemudian kami laksanakan rapat fasilitasi bersama pemerintah daerah dan tim penyusun", ujar Haeril.

Lebih lanjut, Danu mendiskusikan kepada Tim Pusren terkait peran Kantor wilayah dalam memberikan fasilitasi naskah akademik dalam penyusunan prolegda.

Tim dari Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional menyampaikan bahwa posisi Kantor Wilayah dalam penyusunan naskah akademik dapat dilakukan pendampingan baik pada saat penyusunan prolegda,  penyusunan naskah akademik maupun pada saat naskah akademik tersebut telah tersusun.

Diharapkan bahwa koordinasi ini akan membawa dampak positif dalam pembentukan peraturan daerah yang lebih baik, serta menguatkan aspek partisipatif dalam proses hukum di tingkat daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memajukan kualitas hukum di wilayah Sulawesi Selatan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam keterangannya di Kanwil Sulsel meminta jajaran perancang perundang-undangan Kanwik Sulsel untuk melalukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (*)

  • Bagikan