"Aturan baru PKPU 7 2017 pasal 266 berdasarkan abjad, nomor mulai nomor 01 seterusnya. Kalau tahun lalu kan nomor urut mulai setelah nomor partai. Hal berbeda dengan pemilu lalu, hanya nomor urut, dimana tahun 2024 calon DPD mulai no 01-18. Pemilu 2014 mulai no 20 an ke atas," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, KPU sudah resmi mengumumkan hasil DCS calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 18 orang.
"Kan ada 18 calon DPD kita sudah tetalkan dan telah diumumkan. Mereka akan memperebutkan empat kursi di Dapil Sulsel," jelas Ahmad Adiwijaya.
Sedikitnya 18 calon DPD RI asal Sulsel resmi mendaftar sebagi kontestasi untuk berlaga di panggung pemilu yang dihelat tanggal 14 Februari 2024. Ini berkurang karena pemilu 2019 lalu, ada 42 calon DPD RI representasi asal Sulsel.
Pertarungan untuk mendapat kursi DPD RI 2024 sangat sengit. Calon DPD akan memperebutkan suara 6,7 juta suara yang tersebar di 3059 Kelurahan, dan 313 Kecamatan serta 24 Kabupaten Kota se-Sulsel.
Berdasarakan Data Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel pemilu 2024, mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 Lokasi, tersebar di 24 kabupaten kota.
Adapun kuota diprebutkan 18 calon hanya 4 kursi dari Dapil Sulsel. Jika calon DPD ingin terpilih minimal memperoleh suara diatas 400 ribu. Karena berkaca pada pemilu 2019, calon DPD RI meraih suara diatas angka tersebut.
Misalnya, 4 calon DPD RI terpilih saat 2019. Andi Muh Ihsan: 574.630 suara, Lily Amelia Salurapa: 481.423, Tamsil Linrung: 455.137 dan Ajiep Padindang: 427.005 suara. Padahal total DPT kala itu hanya 6.425.788 juta jiwa.
Sudah porsinya, di Sulsel DPT bertambah atau berkurang kuota kursi DPD hanya 4 kursi. Jadi, kalau calon ingin dapat 1 kursi minimal dapat suara diatas 400 ribu lebih.
Tak sampai disitu, perebutan kursi DPD RI turut menjadi bidikan partai politik. Bahkan pimpinan parpol telah menginstruksikan kadernya untuk memenangkan figur yang mewakili partainya.