MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menyediakan layanan pengajuan pergantian data kependudukan bagi masyarakat terdampak, pasca pergantian nama jalan Cenderawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risaju.
Berdasarkan data dari Dukcapil Kota Makassar jumlah penduduk yang tinggal disepanjang jalan Cendrawasih sebanyak 15.049 jiwa. Sementara ada 10.393 jiwa yang wajib KTP di atas 17 tahun.
Dengan rincian, Jalan Cendrawasih yang masuk Kecamatan Mariso sebanyak 8222, wajib KTP 5703 jiwa, serta tercatat 2530 KK. Sedangkan di Jalan Cendrawsih yang masuk Kecamatan Mamajang, total penduduk sebanyak 6821, wajib KTP 4690 dan terdiri atas 2140 KK.
"Saya sudah membagikan SK penetapan itu kepada teman teman teman petugas," ungkap Kepala Dukcapil Makassar Muhammad Hatim, Minggu (27/8).
Hatim, sapaan akrabnya, mengatakan warga Jalan Cenderawasih dapat melakukan pengurusan pergantian dokumen kependudukan di kantor Dukcapil Kota Makassar atau kantor kecamatan Mariso secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
“Jangan sampai warga menggunakan jasa calo. Proses perubahan alamat sesuai dengan SK terbaru bisa dilakukan langsung di kantor kami,” ujar Hatim.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengganti nama Jalan Cendrawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risaju, pada 22 Agustus 2023. Pergantian nama jalan ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Makassar.
Jalan Opu Daeng Risaju membentang hingga ke Jalan Kakak Tua, dengan panjang total sekitar 1 kilometer, termasuk lorong-lorong.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan alasan dipilihnya Opu Daeng Risaju ini bukan hanya sekedar perubahan tetapi memiliki latar belakang bersejarah yang kuat.
Opu Daeng Risaju merupakan seorang pahlawan nasional wanita yang memiliki dampak besar dua zaman. Yakni pada zaman kebangkitan Indonesia merdeka dan zaman revolusi. (Shasa/B)