SURABAYA, RAKYATSULSEL - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya soal vonis bebas dua polisi dalam tragedi Kanjuruhan dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Mereka berdua divonis hukuman 2,5 tahun dan dua tahun penjara.
Dalam amar putusan MA, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, sedangkan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun.
Pada persidangan di PN Surabaya sebelumnya, mereka dituntut jaksa penuntut umum masing-masing tiga tahun penjara. Namun, keduanya divonis bebas hakim.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menghormati semua putusan hukum tersebut.
“Saya sangat senang menghormati proses hukum yang baik dan transparan," ujar Erick di Surabaya, Minggu (27/8).
"Itulah salah satu tuntutan oleh para korban tanpa kita menghakimi pihak-pihak yang terhukum," imbuh dia.
Mantan Presiden Inter Milan itu menyebut dalam tragedi Kanjuruhan terdapat dua hal yang didorong. Pertama, federasi sepak bola dunia, FIFA hadir mendorong transformasi tanpa menghukum Indonesia.