Kampanye di Sekolah dan Kampus, Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan

  • Bagikan
Koorbid Hukum DPK RGPI Luwu Utara, Basnar.

MASAMBA-RAKYATSULSEL- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (kampus dan sekolah) selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola.

Keputusan MK ini ditanggapi beragam di masyarakat diantaranya, penggiat demokrasi, dan praktisi hukum di Kabupaten Luwu Utara.

Koordinator Bidang Hukum Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Kabupaten Luwu Utara, Basnar, SH mengatakan, dengan di izinkannya peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan memberikan ruang terjadinya pelanggaran pemilu.

"Apa pun bentuk kampanye yang dilakukan peserta pemilu, khususnya di kampus dan sekolah rawan terjadi pelanggaran," ungkap Basrnar yang juga pengurus LBH Tomakkawaru.

Kendati akui putusan MK tersebut melarang peserta pemilu membawa atribut kampanye dalam kegiatan di kampus dan sekolah.

"Bawaslu harus memberikan perhatian khusus dan lebih ketat dalam melakukan pengawasan kampaye di kampus dan sekolah," harapnya

Sementara Ketua Presidium Jaringan Demokrasi (JaDI) Luwu Raya, Abdul
Abdul Aziz, selain rawan terjadi pelanggaran pemilu tidak tertutup kemungkinan akan terjadi 'booking tiket' oleh keluarga pejabat yang menjadi peserta pemilu.

Apalagi, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesian (RI) tidak membuat aturan yang lebih spesifik dalam berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Olehnya itu, mantan komisioner KPU Luwu Utara ini mendesak KPU RI segera merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanyenya Pemilihan Umum.

"Emergency, untuk segera dilakukan revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu," tegasnya.

Masih dia, booking tiket dapat dipastikan akan ada intervensi politik penguasa khususnya kampus dan sekolah milik pemerintah.

Bawaslu wajib hadir dan melihat atas azas kesamaan hak terhadap peserta pemilu. (Abdul Aziz)

  • Bagikan