Sekretaris Camat Lakukan Pencabulan Terhadap Pelajar PKL

  • Bagikan
ilustrasi

Korban saat itu sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecermatan Carenang.

Pencabulan terjadi ketika korban sedang menyapu Kantor Kecamatan Carenang tiba-tiba ditarik AN untuk masuk ke ruang kerja pelaku. Saat itulah terjadi pencabulan.

"Tangan korban ditarik pelaku masuk ke ruang kerjanya kemudian mengunci pintu selanjutnya melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu," tutur AKP Mirza.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," imbuh dia. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version