MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut mendukung proses seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029, yang digelar secara transparan.
Sebagai salah satu mitra kerja LPSK, Kanwil Kemenkumham Sulsel pun memberikan dukungan dengan bentuk menggelar penyebarluasan informasi lewat Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029, yang digelar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (28/8/2023).
Proses seleksi pemilihan anggota LPSK sudah dibuka sejak 21 Agustus hingga 8 September 2023 mendatang. Di mana, ketua panitia seleksi (pansel) anggota LPSK kali ini dipercayakan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, bersama empat anggota pansel lainnya yakni, Lies Sulistiani, Hendardi, Setya Utama, dan Zumrotin K Susilo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak yang turut hadir membuka kegiatan sosialisasi ini menyampaikan, pihaknya mendukung penuh seluruh rangkaian atau proses seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029, agar berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
"Selamat datang di kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel ( Pansel Anggota LPSK), untuk para peserta baik dari pemerintah maupun dari lembaga-lembaga lain, selamat mengikuti seleksi. Selamat mendengarkan sosialisasi ini," ujar Liberti dalam sambutannya.
Liberti berharap, informasi mengenai seleksi anggota LPSK yang sementara berjalan ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat, utamanya masyarakat di Sulawesi Selatan agar bisa turut berpartisipasi di dalamnya.
"Mari kita sama-sama menyimak, sama-sama ambil hikmahnya," pesannya.
Dalam sosialisasi ini, dua Pansel Seleksi Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029, bertindak sebagai narasumber yakni Lies Sulistiani dan Zumrotin K Susilo.
Dalam pemaparannya disampaikan, Sulawesi Selatan dalam hal ini Kota Makassar menjadi salah satu kota tujuan sosialisasi seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029.
Selain sosialisasi melalui media cetak, online, ataupun media sosial, sosialisasi secara langsung atau tatap muka juga disebut turut dilaksanakan di lima daerah di Indonesia.
"Kedatangan kami di sini adalah untuk meyakinkan bapak dan ibu dari berbagai daerah, kita tidak akan datang di seluruh provinsi di Indonesia, yang akan kita datangi itu hanya Surabaya, Makassar, Palembang, Medan, dan Bandung, hanya lima daerah yang akan kita datangi," ujar Zumrotin K Susilo.
Sementara Lies Sulistiani menjelaskan, dalam proses seleksi ini, Pansel akan memilih 21 kandidat terbaik. Selanjutnya ke-21 nama itu diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, Presiden Jokowi bakal menetapkan 14 kandidat terpilih, dan terakhir ke-14 kandidat tersebut bakal mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI.
"Selanjutnya 14 nama itu akan diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan hingga terpilih 7 orang sebagai Pimpinan LPSK periode 2024-2029," tutur Lies Sulistiani.
Adapun Pansel sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi para calon anggota LPSK. Persyaratan tersebut sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun
- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan
- Berpendidikan paling rendah S1
- Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Memiliki nomor wajib pajak.
Nantinya para peserta harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh pansel. Berkas pendaftaran itu dapat diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau melalui email [email protected] sebelum tanggal 8 September 2023 pukul 16.00 WIB. (Isak Pasabuan/B)