MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bawaslu Kabupaten Maros mengimbau prajurit TNI untuk tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, Pasangan Calon (Paslon) serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muh. Gazali Hadis di hadapan peserta sosialisasi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilpres Tahun 2024, di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Jalan Poros Kariango, Maros. Senin (28/8/2023).
Ia mengapresiasi upaya Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam mencegah jajarannya terlibat politik praktis. Menurutnya, hal itu sesuai dengan undang-undang pemilu dan undang-undang TNI.
Baik UU No 7 2017 tentang pemilu, kata dia, maupun UU No 34 2004 tentang tentara nasional Indonesia, menegaskan larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat politik praktis.
Lebih lanjut, Gazali juga mengatakan kepada para Prajurit agar tidak memberi fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye. Termasuk dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih kepada keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih.
"Bawaslu mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri. Bawaslu mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Dan jika ditemukan, akan diproses melalui mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutup Gazali. (Iqbal)