Selama proses pengerjaan gedung berlangsung, Iman juga tak menapik akan adanya temuan dari BPK. Namun menurutnya, temuan tersebut telah diselesaikan dengan cara melakukan pengembalian anggaran.
"Sudah di audit BPK dan inspektorat tidak ada masalah. Memang ada temuan dan sudah dikembalikan (anggarannya)," tutur Iman.
"Kesimpulannya, pekerjaan ini sudah di audit BPK dan Inspektorat Jendral, dan memang tidak ada masalah. Ada pun temuan terkait hal-hal di atas tadi sudah dilakukan pengembalian ke kas negara. Berarti temuannya pun sudah tidak ada masalah," sambungnya.
Iman menerangkan, pengembalian anggaran dilakukan sebab BPK memotong beberapa item pengerjaan dikarenakan vendor yang ditunjuk belum mampu menyediakan materialnya. Selebihnya, mengenai denda dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung tersebut.
"Ada beberapa pekerjaan yang di cut BPK karena vendor belum mampu menyediakan materialnya. Seperti kabel dari PLN sebesar kurang lebih Rp450 juta, dan material lainnya yang dikawatirkan hilang. Selebihnya denda dan kekurangan volume pekerjaan," terangnya.
Lebih jauh, Iman menyampaikan, pengerjaan bagian ruangan atau interior Gedung Pascasarjana UINAM tidak seluruhnya masuk dalam kontrak atau RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah ditentukan.
Atas dasar itulah Iman menepis soal pemberitaan atau informasi yang menyebut bahwa isi atau bagian dalam gedung tersebut tidak sesuai dengan yang dianggarkan.