Pengerjaan bagian dalam gedung disebut sama sekali tidak masuk dalam kontrak pekerjaan tahun 2022, dan baru akan dikerjakan dengan menggunakan anggaran berikutnya.
"Iya ada sebagian di dalam (bagian isi gedung) di lantai 5 dan 6 itu ada di RAB kontrak. Selebihnya yang tidak dikerjakan memang belum ada di kontrak dan memang belum dianggarkan. Karena ini menggunakan anggaran BLU (Badan Layanan Umum), untuk usulan anggarannya memang terbatas mengingat mempertimbangkan kesehatan BLU UIN Alauddin," terang Iman.
Saat ditanyakan berapa keseluruhan uang atau anggaran yang dikembalikan ke kas negara berdasarkan hasil temuan BPK, Iman enggan menjawab dengan alasan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak BPK.
Begitu juga untuk data-data terkait hasil temuan BPK, Iman mengaku seluruh salinannya sudah diserahkan kepada penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel.
"Setelah PHO (serah terima sementara pekerjaan) di tanggal 20 Maret 2023, setelah pendampingan inspektorat untuk tidak lanjut temuan BPK. Mengenai nominal temuan saya harus ijin ke BPK dulu," ujarnya.
Adapun untuk pemeriksaan di Polda Sulsel mengenai kasus ini, Iman mengatakan dirinya terakhir dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda terkahir bulan Mei 2023 lalu.
"Kalau kasusnya di Polda saya kurang tau sampai di mana (perkembangannya). Saya sudah (diminta keterangan) bulan Mei lalu dan tidak ada pemeriksaan ke saya lagi," pungkasnya. (Isak/B)