Pekan Depan Polisi Lalu Lintas Bakal Tilang Pelanggar Pakai Kamera Handphone

  • Bagikan
Personel Satlantas Polda Sulsel saat melakukan sosialisasi ETLE

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld mulai diberlakukan secara bersamaan pekan depan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel.

Dua jenis ETLE tilang tersebut diaktifkan bertepatan dengan digelarnya Operasi Zebra Pallawa 2023 pada 4-17 September mendatang. Untuk itu masyarakat diharapkan bisa melengkapi kendaraanya dan tertib berlalu lintas.

"Ditlantas Polda Sulsel akan launching (ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld) tanggal 4 nanti, bersamaan dengan Operasi Zebra Pallawa 2023," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat diwawancara Rakyat Sulsel, Selasa (29/8/2023).

Dalam penerapan tilang ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld, Ditlantas Polda Sulsel disebut telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari sosialisasi ke masyarakat, pelatihan personel Satlantas di jajaran Polda Sulsel untuk menjalankan perangkat tersebut, juga pembagian handphone (Hp) ke seluruh Polres-polres. 

Pembagian unit handphone sendiri dilakukan mengingat proses kerja tilang ETLE Mobile Handheld menggunakan handphone, yakni kamera yang merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang dipegang oleh personel polisi lalu lintas.

Sementara ETLE Mobile on Board akan dijalankan dengan menggunakan mobil dinas, dimana di atas mobil tersebut terdapat kamera yang bisa memantau seluruh pengendara yang melanggar.

"Jadi untuk persiapan penerapan tilang ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld ini sudah dilakukan sejak bulan Agustus, kita terus maksimalkan, personel Satlantas di jajaran Polda Sulsel juga sudah dibekali pelatihan," ucap Gani.

"Untuk di daerah-daerah kita juga sudah sebarkan sebanyak 48 unit handphone. Jadi tiap Polres itu ada 2 unit handphone, dan kalau di Ditlantas Polda Sulsel sendiri ada 12 unit handphone termasuk dua unit ETLE Mobile On Board yang kameranya itu bukan hanya dapat merekam pelanggaran kasat mata pengendara, namun juga bisa mendeteksi kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal, khususnya di jalan tol (Makassar)," sambungnya.

Gani menyampaikan, dua jenis ETLE tersebut telah terintegrasi secara nasional dengan sistem tilang elektronik di Korlantas Polri. Adapun petugas hanya tinggal mengawasi dan merekam segala bentuk pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

  • Bagikan