MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel melalui Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil membekuk empat orang pemilik senjata api ilegal. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kabupaten Gowa, Toraja Utara, Kota Palopo, dan Makassar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso yang hadir langsung memimpin ekspos hasil pengungkapan anggotanya itu mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari Polda Metro Jaya, yang sebelumnya mengamankan Hamka Yusuf di wilayah Kota Makassar.
Dari pengembang tersebut, keempat orang itu masing-masing berinisial MY (35) warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, ID (33) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Mariso, Kota Makassar, RN (44) seorang karyawan swasta warga Jalan Hartado Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan RI (45) yang merupakan pegawai BUMN warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.
"Keempat tersangka ini memiliki senjata api (Senpi) ilegal yang merupakan hasil pengembangan HY yang ditangkap Polda Metro Jaya (sebelumnya)," ujar Boedi di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (29/8/2023).
Dijelaskan, untuk tersangka MY, warga Somba Opu itu membeli senjata api ilegal jenis Baikal ke tersangka Hamka dengan harga Rp15 juta.
Serta 1 buah magazen, 1 buah holster hitam, 11 butir amunisi tajam jenis kaliber 7,66 mm, 5 butir amunisi tajam jenis kaliber 9 mm (4 tajam dan 1 karet). "Termasuk satu 1 unit handphone ikut diamankan," sebutnya.
Kemudian RN, kata Boedi, dia membeli senjata api jenis Sig Sauer P226 seharga Rp6 juta dengan 1 buah magazane, 1 buah kotak senjata warna hitam, 5 butir amunisi tajam, dan 1 butir amunisi karet.
Sementara, RI yang merupakan pegawai BUMN itu membeli senjata api jenis baikal lokal seharga Rp6 juta, 1 buah magazane, dan 1 buah kotak senjata.
"Untuk ID, dia membeli senjata api jenis FN seharga Rp25 juta, 1 buah magazane, dan 1 kotak senjata warna hitam," terangnya.
Lebih jauh, jenderal polisi berpangkat dua bintang emas itu menyampaikan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah keluarga Hamka Yusuf di Jalan Andi Cuma', Desa Bungu, Kecamatan Dua Ampanua, Kabupaten Pinrang, pada 24 Agustus lalu.
"Dari hasil penggeledahan tim (Polda Sulsel) mengamankan 1 pucuk senjata api jenis G2 COMBAT, 3 buah magazane dan puluhan butir amunisi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, keempat pelaku itu membeli senjata api ilegal kepada Hamka Yusuf.
"Komunikasi langsung oleh tersangka yang dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka itu langsung ketemu dan melakukan transaksi," tutur Jamaluddin.
Dia juga menyampaikan, keterkaitan atau dugaan kepemilikan senjata api tersebut dengan jaringan teroris belum ditemukan pihaknya.
"Kaitannya dengan terorisme belum ada mengarah ke sana. Tapi kami berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya," jelas dia.
Adapun keempat pelaku dan barang bukti masih diamankan di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Keempat pelaku itu pun dikenakan Pasal 1 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. (Isak/B)