Sujianto menjelaskan bayi yang dibuang di toilet IGD RSUD Sampang itu masih berusia lima bulan dengan jenis kelamin laki-laki. Bayi itu merupakan anak dari perempuan berinisial A asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Bayi itu merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan pasangannya, sehingga A mencoba untuk menggugurkannya dengan meminum obat.
Obat khusus menggugurkan kandungan itu diminum di rumah pelaku di Kelurahan Dalpenang dan berselang beberapa menit dia mengalami reaksi sakit perut yang luar biasa.
"Saat yang bersangkutan sakit perut, dia dilarikan ke RSUD untuk berobat dengan diantar oleh nenek dan ibu," kata Ipda Sujianto.
Kemudian saat baru tiba di ruang IGD RSUD Sampang, A langsung ke kamar mandi seorang diri dan melahirkan tanpa bantuan keluarga dan tenaga medis.
Setelah itu, dia meletakkan bayinya di toilet dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Kejadian yang menimpa si A ini tidak diceritakan oleh yang bersangkutan ke tenaga medis di RSUD Sampang," katanya.
Atas perbuatannya itu, ibu bayi diancam dengan Pasal 306 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (fajar online)