Harun melanjutkan, Negara tujuan Apostille terbanyak yaitu Belanda, Italia, Jerman, Turki dan Korea Selatan. “Untuk dokumen yang sering diajukan yaitu terkait dengan Pendidikan, Kependudukan, Notaris, Penerjemah dan Kepolisian,” sebut Harun.
Kakanwil Harun melanjutkan, melalui Kegiatan Bimbingan Teknis Pelajar Duta Hukum dan HAM, diharapkan dapat menghasilkan pelajar yang akan menjadi agen penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum dan HAM.
“Serta berperan dalam upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan membudayakan hukum dan HAM di lingkungan sekolah dan masyarakat,” harap Harun.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Penyuluh Narkoba dari BNNP Babel, Shinta Handayani, yang menyampaikan materi tentang Potret Permasalahan Narkoba di Bangka Belitung dan Solusinya, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar menyampaikan tentang tugas dan fungsi Divisi Administrasi dan terkait Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Sahata Marlen Situngkir, yang menjelaskan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi yang menjelaskan tentang Keimigrasian Indonesia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, yang menyampaikan materi tentang Apostille dan Kekayaan Intelektual, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Yulizar Akhmad Jaya yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia, serta Penyuluh Hukum Muda Ferry Yulianto yang menyampaikan materi tentang Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelajar di Lingkungan Sekolah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berterima kasih kepada para pelajar yang turut serta pada kegiatan ini.
"Semoga dapat menambah wawasan adik-adik mengenai legalisasi Apostille serta tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM," tutur Eva.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Babel, Kombes Pol. Afner Juwon; Dinas Pendidikan, Sukinda; Kepala Sub Bidang Luhkum, Bankum dan JDIH, M. Ariyanto; Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah; Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan HAM, Poppy Rinafany, serta para JFT Penyuluh Hukum. (*)