Istri Rafael Samarkan Pembelian Rumah Rp5,75 M dari Grace Tahir Lewat Bank Mayapada

  • Bagikan
Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebutkan bahwa terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyamarkan pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa KPK yang dibacakan pada hari ini, Rabu (30/8), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Rafael mencuci uang hasil gratifikasi periode 2003-2010 dengan membeli rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut milik putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

"Bahwa pada 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp5.750.000.000 yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada," ungkap Jaksa KPK Arif Rahman Irsady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek (istri Rafael) dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 pada 12 Mei 2006 dengan harga Rp2,9 miliar," sambungnya.

Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

  • Bagikan