MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satpol PP Makassar Bersama Unsur TNI, Polri, Dinas Tata Ruang (Distaru), Kecamatan Manggala, Kejati dan Dinas Perhubungan (Dishub) dampingi Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Giat ini dalam mengembalikan Tanah Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) atau aset milik Pemerintah Kota Makassar seluas ±15 hektar.
Diketahui, ini sesuai SK Gubernur Kepala Daerah TK 1 Sulawesi Selatan No. 575/1992 tanggal 14 Mei 1992, di perkuat dengan putusan pengadilan :
- Putusan Perdata PN No.212/PDT.G/2011/PN MKS.
- Putusan Perdata PN No.207/PDT.G/2014/PN MKS.
Dilarang Memanfaatkan/Mendirikan Bangunan Diatasnya Tanpa Izin.
Adapun lokasi kegiatan berada di wilayah Kecamatan Manggala Perumahan Pemda Blok B No. 25 Kel. Manggala Kec. Manggala Kota Makassar dan lokasi apel bersama Jln.Bitoa Raya, Kelurahan Manggala (Lapangan Samping Kantor Camat Manggala).
Sekitar Pukul : 09.20 Wita pagi, giat tersebut dilaksanakan apel bersama, Rabu 30 Agustus 2023.
Satpol PP BKO yang terlibat yaitu : BKO Kecamatan Manggala, BKO Kecamatan Panakkukang, BKO Kecamatan Tamalanrea dan BKO Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Untuk bidang Satpol PP yang terlibat yaitu : Bidang Tibumtranmas, Bidang PPUD. Situasi aman terkendali. (*)