Terdakwa Kasus Viral Kebaya Merah Divonis 2 Perkara Berbeda

  • Bagikan
dua terdakwa pornografi kebaya merah yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti

SURABAYA, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman dua tahun empat bulan terhadap dua terdakwa pornografi kebaya merah yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti pada sidang putusan yang digelar Selasa (29/8).

Hukuman yang diberikan kepada dua terdakwa itu merupakan akumulasi atas dua perkara berbeda, yakni perkara kebaya merah dan perkara threesome.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan kepada terdakwa Aryarota Cumba Salaka, sedangkan terdakwa Anisa Hardiyanti dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi JO Pasal 4 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, kedua terdakwa juga menjalani sidang perkara pornografi threesome. Rekan threesome mereka, Chavia Zagita pun hadir setelah putusan sidang kebaya merah dibacakan.

  • Bagikan