Terdakwa Kasus Viral Kebaya Merah Divonis 2 Perkara Berbeda

  • Bagikan
dua terdakwa pornografi kebaya merah yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti

Dalam sidang putusan perkara threesome itu, majelis hakim memutus terdakwa Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan penjara. Adapun dua terdakwa yakni Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita diputus satu tahun penjara.

"Denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ujarnya.

Kuasa Hukum terdakwa Nur Badriyah mengatakan atas putusan tersebut dua kliennya mendapat hukuman akumulasi, Arya mendapat hukuman dua tahun empat bulan penjara dan Anisa mendapat hukuman dua tahun penjara.

"Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah, satunya threesome. Menurut saya putusannya ya memang diakumulasi," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya mengucap terima kasih kepada JPU dan majelis hakim karena mereka disebut telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

"Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilafah," jelasnya.

Atas hukuman yang diberikan kepada kliennya tersebut, pihaknya belum ingin mengajukan banding. Pihaknya masih berfikir terlebih dahulu.

"Sejauh ini belum ada pikiran untuk banding karena saya harus koordinasi dengan orang tuanya," pungkas Nur. (jpnn)

  • Bagikan