Selain itu, dalam tuntutan JPU juga disebutkan menghukum kedua terdakwa yakni Iman Hud dan Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.819.432.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Termasuk dalam tuntutan JPU disebutkan memerintahkan agar terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
"Terakhir barang bukti berupa uang sebesar Rp3.758.280.000 atau Rp3,7 miliar dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim," ujarnya.
Soetarmi menjelaskan, terdakwa Iman Hud dan terdakwa Abdul Rahim diduga telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
Dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-kota Makassar tahun anggaran 2017-2020, seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep/draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud, selaku Kasatpol PP Kota Makassar.
Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan terdakwa Abdul Rahim, selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar.
Selanjutnya disebut menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan/menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa Abdul Rahim dan juga kepada saksi almarhum Muhammad Iqbal Asnan. (Isak/B)