MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk atau BP4R untuk anggota Polri.
Di mana setiap anggota Polri yang akan menuju jenjang perkawinan harus melalui beberapa proses. Salah satunya adalah Sidang BP4R ini.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar IPTU Hasrul mengatakan, kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto, didampingi oleh Kasubbag Binkar Bag SDM AKP Rajmah, serta Bhayangkari Cabang Pelabuhan.
"Selain itu turut hadir pada sidang Kasi PropamAKP Setya Budy, Kasiwas Iptu Muh. Armin, serta anggota yang mengikuti sidang tersebut yaitu Briptu Azwar, personil Satintelkam," ujar Hasrul, Rabu (30/8/2023).
Hasrul menjelaskan, tujuan sidang BP4R ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.
"Sidang nikah ini agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran Polri jika sudah berumah tangga nantinya,” terang Hasrul.
Selain itu, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Pelabuhan Makassar yang akan melaksanakan pernikahan.
"Sidang nikah ini juga wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan," kuncinya. (Isak/B)