MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar tahun 2020.
Progres penangan kasus ini sendiri sempat terhambat mengingat proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memakan waktu yang cukup lama.
Namun setelah Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Sulsel menerima hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK RI, maka penyelidikan kasus inipun kembali dilanjutkan.
"Iya, baru keluar hasil auditnya dari BPK. Jumlahnya (kerugian negara) Rp5,2 miliar,” kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan saat dihubungi via WhatsApp Rakyat Sulsel, Kamis (31/8/2023).
Mengingat audit BPK RI telah keluar, Hendrawan yang ditanyai mengenai penetapan tersangka menyebut tinggal menunggu waktu. Pihaknya sementara ini masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dilakukan dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat saat keadaan dalam situasi darurat.
"Belum ada (tersangka), kita akan lakukan dulu pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP. Jadi kita tunggu (keterangan) ahli dulu, setelah pemeriksaan itu baru penetapan tersangka,” terangnya.
Sementara untuk jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini, Hendrawan menyebut sudah mencapai ratusan orang. Beberapa saksi yang diketahui pernah diperiksa oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Sulsel diantaranya, mantan PJ Wali Kota Makassar, M. Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, juga puluhan pegawai Bulog dan penyalur di lapangan.
"Sudah ada 327 orang saksi yang dimintai keterangan," ungkap Hendrawan.