JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Keinginan memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau KPR kadang terganjal BI Checking. Histori kredit tidak lancar yang terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK (dulu bernama BI Checking, jadi hambatan
Rekaman kredit tidak lancar ini menjadi penyebab beberapa kalangan, terutama generasi muda mendapat penolakan untuk memiliki rumah KPR. Namun, masih ada harapan bagi masyarakat untuk bisa memiliki rumah.
Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo menjelaskan, salah satu cara memiliki rumah yakni melalui skema ‘tunai bertahap’. Heliantopo menjelaskan, beberapa pengembang atau developer memberikan opsi layanan pembelian rumah dengan cara tunai bertahap.
"’Di beberapa perumahan itu ada tunai bertahap. Jadi kadang-kadang dia (masyarakat) beli rumah dikasih bonus nyicil 24 kali tanpa bunga, langsung ke developer. Itu bisa tanpa BI checking,’’ ujarnya pada diskusi di kantor DJKN Kemenkeu, Kamis (31/8).
Meski begitu, Heliantopo menjelaskan, persyaratan penggunaan SLIK OJK/BI Checking amat penting. Dengan adanya SLIK OJK, bank maupun lembaga keuangan akan mengetahui bagaimana riwayat kredit para calon debitur. Hal itu merupakan prinsip kehati-hatian yang dilakukan bank untuk menyalurkan kredit secara tepat sasaran.
"Lembaga keuangan itu pertanyaan pertama slip gaji, dan kedua BI checking atau SLIK OJK. Lembaga itu kan lihat dulu, yang pinjam ini historisnya gimana, kalau pernah gak bayar pernah pinjol jangan-jangan ke saya juga ga bayar. Jadi itu logicalnya ya,’’ jelas dia.
Dengan kondisi itu, dia mengimbau bagi para generasi muda atau masyarakat pada umumnya untuk lebih disiplin dalam riwayat kreditnya. Masyarakat pun bisa memulai untuk tinggal di hunian dengan menyewa atau mengontrak terlebih dahulu.