MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep dan Bulukumba menerima tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa pekan lalu dan telah melakukan klarifikasi.
Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib menyampaikan pihaknya menerima tiga aduan terhadap Bacaleg setelah pengumuman DCS. Namun dia tak ingin menyampaikan dari partai mana.
“Ada tiga Bacaleg yang ditanggapi dari partai yang berbeda. Pokok aduannya soal pekerjaannya, itu saja,” ungkap komisioner KPU Pangkep dua periode ini.
Dirinya menyebutkan Parpol dan Bacaleg yang diadukan telah memasukkan klasifikasinya ke Silon. Nantinya KPU Pangkep akan mencermati jawaban dari yang bersangkutan, apakah menguatkan atau tidak.
“Tanggal 7 (September) batas klarifikasi. Nanti setelah tanggal 7 kami akan lihat. Kalau akhirnya membuat TMS, bisa diganti oleh partai,” bebernya.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul menyebutkan jika pihaknya menerima aduan terhadap Bacaleg Golkar dan PKS. Dua laporan itu masuk di masa pengajuan tanggapan masyarakat pada 19 sampai 28 Agustus 2023.
“Yakni tanggapan terhadap DCS Partai Golkar dan PKS. Materinya tentang persyaratan administrasi yang diduga tidak terpenuhi dan harus mundur dari pekerjaannya karena maju sebagai calon legislatif,” paparnya.
“Pelapor menduga salah seorang bakal caleg Partai Golkar yang lolos dalam DCS tidak menandatangani surat pernyataan sebagai bakal calon,” lanjutnya.
Adapun aduan terhadap Bacaleg PKS mengenai posisinya sebagai staf ahli DPD RI. “Menurut laporan, yang bersangkutan harus mundur sebelum jadi Bacaleg,” tutupnya. (Fahrullah/B)