MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masyarakst pesisir Kota Makassar yang beralamat di Pulau Lae-lae mendatangi DPRD Sulsel menyampaikan penolakan terhadap rencana reklamasi Lae-lae yang kabarnya adalah bagian dari reklamasi CPI (Center Poin of Indonesia).
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif menemui masyarakat pesisir tersebut. Ia menyampaikan bahwa akan terus mengawal apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi masyarakat pesisir.
"Saya terima kurang lebih 500 orang meminta tidak ada reklamasi di Pulau Lae-Lae," ujarnya, usai menerima aspirasi warga di Gedung DPRD Sulsel, Senin (4/8/2023).
Masyarakat meminta agar mencabut rencana reklamasi di Pulau Lae Lae dari RT/RW karena kekhawatiran mereka kalau melanjutkan reklamasi di pulau itu, maka penghidupan dan tempat mereka bekerja tidak ada lagi.
Menurutnya bahwa tuntutan masyarakat jelas larena merasa kaan ditugikan dengan adanya dampak reklamasi. Sebagai wakil rakyat maka aspirasi masyarakat akan ditindak lanjut untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Tindak lanjutnya nanti saya minta RDP selanjutnya meminta dinas terkait dan kepala organisasi untuk mendengarkan masukan dan saran. Intinya masyarakat pulau Lae-lae menolak reklamasi di sana kami di DPRD Sulsel mau supaya ini aspirasi masyarakat dikawal," tutupnya.
Selain di DPRD Sulsel, warga juga melakukan aksi protes di depan kantor Gubernur Sulsel bertepatan masa berakhir Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Sedangkan, pihak Pemprov lewat Ihksan Mustari (Asisten II Pemprov Sulsel / Ketua Tim Reklamasi Pulau Lae Lae) memberikan tanggapan.
Menurutnya, reklamasi Lae Lae itu adalah bagian dari rekalamasi CPI. Bahwa reklamasi yang akan menghasilkan lahan itu adalah milik Pemprov Sulsel.
"Reklamasi ini dikembangkan agar kepariwisataan kita di Sulsel semakin baik. Dalam proses reklamasi ini nantinya akan mengganggu beberapa mata pencaharian, kami paham dan kami sudah hitung," katanya.
Pihak Pemrov sementara menyusun AMDAL (analisis dan dampak lingkungan) dan sudah pernah mencoba berdiskusi ke pulau Lae lae.
"Tapi ada pihak yang melarang kita untuk ketemu, kami hanya ingin mensosialisasikan, bagaimana kita bisa paham tujuan kami kesana," jelasnya.
Proses ini memakan waktu 2 (dua) bulan, pihaknya akan memberikan ganti rugi, seperti penjelasan bahwa reklamasi ini untuk destinasi wisata yang akan melibatkan masyarakat sekitar Lae Lae.
"Kita berharap nantinya masyarakat akan lebih sejahtera. Nantinya kami akan sosialisasikan lagi dan berdiskusi lebih terbuka dengan masyarakat supaya lebih partisipatif," pungkasnya. (Yadi/B)