TAKALAR, RAKYATSULSEL-Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham), Adi Nusaid Rasyid meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Dr. Setiawan Aswad sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan.
Desakan itu mengemuka lantaran Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad diduga rangkap jabatan sebagai Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel.
Padahal dalam aturan terbaru, penjabat bupati dan wali kota dilarang rangkap jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud menyatakan pemerintah perlu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pedoman pengangkatan penjabat kepala daerah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 tertanggal 4 April 2023 di Jakarta, dan diundangkan pada 5 April 2023.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Tito Karnavian dikutip dari salinan Permendagri tersebut.
Dikutip dari salinan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Penjabat Bupati (Pj Bupati) atau Penjabat Wali Kota (Pj Wali Kota) adalah ASN yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama yang ditetapkan oleh Menteri.
Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertugas melaksanakan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama.
Namun, JPT Pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati dan wali kota dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ayat (3). JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 13 ayat (4) menyebutkan, dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Dia mengatakan Penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya untuk memastikan yang bersangkutan fokus menjalankan tugasnya.
"Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus di Jakarta, belum lama ini.
Guspardi menyebutkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
"Oleh karena itu, sudah semestinya Pj. kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.
Menurut dia, sebaiknya para Pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.
Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad yang berusaha dikonfirmasi tidak berada di kantornya.” Beliau ke Jakarta,” kata salah seorang ASN di kantor Bupati Takalar. (Adhy)