MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Pengarahan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Kemenkumham RI secara daring, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) pada Selasa (05/09).
Pengarahan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi penting terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) No SEK-250.KO.04.01 TAHUN 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional PPBJ di lingkungan Kemenkumham.
Dari 227 pegawai pada Sekretaris Unit Utama serta seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, terdapat 9 (sembilan) pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel yang akan mengikuti pemindahan PBJ dalam Jabatan Fungsioal PPBJ di Lingkungan Kemenkumham, yaitu dari PPBJ pada Kanwil Kemenkumham Sulsel ke PPBJ pada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal.
Hal ini dilakukan guna tertib administrasi pada Biro Pengelolaan BMN selaku UKPBJ Kemenkumham.
Adanya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Kemenkumham ini bertujuan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa dengan melakukan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan bimtek pengadaan barang/jasa.
Membuka secara langsung kegiatan ini, Kepala Biro BMN Novita Ilmaris dalam sambutannya sebagai Kepala UKPBJ Kemenkumham RI menyampaikan beberapa hal seperti kedudukan dari Jabatan Fungsional PPBJ, Rekomendasi Jumlah PPBJ yang harus ada di Kemenkumham, Tugas Fungsi dan Dasar Hukum Jabatan, serta Sasaran Kinerja Pegawai JF PPBJ.
Perencanaan dan Penilaian Kinerja PPBJ disusun secara berjenjang sesuai dengan tugas dan fungsi Kepala Biro BMN selaku Kepala UKPBJ.
“PPBJ ikut berperan dalam mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas, dan hasilnya Akuntabel,” tambah Novita.
Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak berpesan kepada ke-9 pegawai PPBJ Kanwil Kemenkumham Sulsel agar bekerja dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus belajar untuk meningkatkan kemampuan.
Liberti juga meminta pegawainya untuk mempelajari studi kasus agar tidak membuat kekeliruan dalam pelaksanaan tugas.
“Laksanakan tugas pengadaan barang dan jasa dengan cermat dengan cara mempertimbangkan aspek tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, dan tepat waktu melalui rekanan/vendor yang kompeten dan kompetitif,” jelas Liberti.
Pengarahan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Basir dan Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Andi Rahmat. (*)