TAKALAR, RAKYATSULSEL-Kantor Camat Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan disegel oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan pada Senin 4 September 2023.
Penyegelan dilakukan dengan cara memblokir pintu masuk disertai tulisan dilarang melakukan kegiatan diatas tanah milik ahli waris Almarhumah Nurhayati, turun waris ke H. Amiruddin Bachtiar Daeng Gajang berdasarkan Sertifikat No. SHM. 180 Tahun 1986 dengan luas 1480 M2.
Penyegelan kantor Camat itu dibenarkan oleh Asisten 1 Pemerintahan Pemkab Takalar, Andi Rijal Mustamin. Menurutnya, penyegelan itu terjadi karena ada warga yang mengklaim
lahan kantor Camat tersebut adalah miliknya.
“Ada warga yang mengaku mengklaim lahan kantor Camat tersebut miliknya sehingga dilakukan penyegelan,” kata Andi Rijal saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023). (Adhy)