KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - KPU Kepulauan Selayar menggelar rapat evaluasi penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, yang digelar di Halaman Kantor KPU Selayar, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 12 Kel. Benteng Kec. Benteng Kab. Kep. Selayar, Selasa, (05/09).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kab. Kep. Selayar H. Saiful Arif, Ketua dan Anggota KPU, Kapolres yang diwakili Kasat Intelkam Iptu Andi Suparman, Dandim 1415 Selayar diwakili Pasi Intel, Perwakilan Pengadilan, Sekretaris Disdukcapil, Kaban Kesbangpol, Anggota Bawaslu dan staf, Para Kasubbag dan staf KPU, PPK dan PPS, Pimpinan dan LO Partai Politik.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Andi Dewantara, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai wadah bagi masyarakat untuk menuangkan kritikan kepada pihak KPU Kab. Kep. Selayar mengenai tahapan – tahapan pemilu yang telah dilaksanakan oleh KPU Kab. Kep. Selayar. Khususnya tanggapan dan kritik oleh stakeholder, terkait penetapan daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi.
”Jadi pada intinya kegiatan ini digelar karena kami dari KPU meminta untuk dikritik. Minta tanggapan, masukan dan evaluasi terhadap tahapan yang telah kami laksanakan khususnya tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini,” kata Andi Dewantara.
Ia menuturkan bahwa dari seluruh daerah di Sulawesi Selatan Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan satu-satunya daerah yang paling banyak mengalami perubahan Dapil untuk setiap momentum Pemilihan. Menurutnya hal tersebut karena penataan Dapil terus mengalami Dinamika dan dikembangkan dengan berbagai pertimbangan.
”Sebelum penetapan, kami sudah menggelar beberapa kali FGD baik di Tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten, bahkan kami melakukan FGD khusus dengan para Akademisi. Dengan tetap mempertimbangkan prinsip -prinsip penataan Dapil dan hasil FGD tersebut KPU Kepulauan.Selayar kemudian mengirimkan opsi-opsi usulan dapil ke KPU RI untuk ditetapkan," tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam penataan Dapil dan Alokasi Kursi KPU Kepulauan Selayar mendasari prinsip -prinsip dasar yang meliputi Kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, , integralitas wilayah (berada dalam cakupan wilayah yang sama), kohesivitas dan kesinambungan.
Sebagaimana diketahui bahwa KPU Kepulauan Selayar telah menetapkan 5 Daerah Pemilihan (DAPIL) dengan alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten sebanyak 25 pada Pemilu 2024 mendatang. (SN)