Kemudian, polisi menangkap pelaku di kediamannya beserta barang bukti hasil pencurian," ucapnya.
Mirzal mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap JA, mengaku baru pertama kali mencuri motor. Dia terpaksa melakukannya untuk membeli barang terlarang.
"Pengakuan pelaku mencuri motor milik rekannya sendiri untuk dijual. Uangnya dibuat membeli sabu-sabu," ungkapnya.
JA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (jpnn)