SENGKANG, RAKYATSULSEL -- DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna pengajuan Ranperda usulan Pemkab Wajo, Rabu, 6 September.
Ada 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Wajo Amran Mahmud kepada Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna.
Ranperda tersebut, yakni Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Manajemen Pencegahan Penanggulangan Kebakaran.
Sebelumnya diserahkan, Bupati Wajo memberikan penjelasan sehubungan Ranperda tersebut. Dilanjutkan, penyerahan pemandangan umum kepada pimpinan rapat paripurna.
Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna mengatakan, Ranperda nantinya akan ditetapkan menjadi Perda. Setelah pengajuan ini, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Ini akan tetapkan menjadi Perda sebagai payung hukum," tutupnya. (*)