Optimalisasi Layanan Perkumpulan dan Fidusia, Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasi Dengan Ditjen AHU

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait Perkumpulan dan Layanan Fidusia, Senin (4/9).

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan AHU yang ada di daerah Sulawesi Selatan.

Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Jean Henry Patu selaku Ketua Tim mengatakan salah satu permasalahan perkumpulan yang ada di Sulawesi Selatan, yaitu keinginan pengguna untuk melakukan perubahan nama dan perpindahan aset dari perkumpulan yang sejenis.

"Kami harap dengan koordinasi kami ke Ditjen AHU dapat memberikan jawaban atau solusi atas permasalah perkumpulan yang ada diatas," kata Jean.

Menanggapi hal tersebut, Dyah Rosmaladeva (Analis Hukum) bersama Ida Mahmida (Analis Hukum) pada Subdit Badan Hukum Sosial mengatakan nama perkumpulan yang sudah terdapat di database tidak dapat digunakan lagi untuk didaftarkan. Dengan kata lain perkumpulan sebelumnya harus dibubarkan atau diubah terlebih dahulu nama perkumpulannya.

"Dalam hal perpindahan aset, Ditjen AHU hanya sebatas memberikan status badan hukum. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menilai. Terkait aset, saran kami adalah untuk mengkonsultasikannya kepada yang memiliki wewenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terang Dyah.

Selanjutnya, Tim Kantor Wilayah melakukan koordinasi dengan Subdit Jaminan Fidusia. Tim secara langsung disambut oleh Afri Leonardo selaku Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Fidusia.

Jean mengatakan kedatangan Tim ke Subdit Jaminan Fidusia adalah untuk melakukan koordinasi terkait kearsipan layanan fidusia yang ada di kantor Wilayah. Karena menurut Jean, Arsip Layanan Fidusia di Kantor Wilayah sudah cukup berlimpah.

"Arsip Fidusia di Kantor Wilayah sudah cukup banyak. Bagaimana pemusnahan arsip fidusia yang tepat," tanya Jean.

Menanggapi hal itu, Afri mengatakan dalam pemusnahan arsip fidusia harus dilihat terlebih dahulu seberapa penting arsip tersebut.

"Pemusnahan arsip fidusia bisa menanyakan langsung ke penerima layanan, bagaimana statusnya. Bila bisa dihapus, maka bisa dilakukan pemusnahan dengan menggandeng Biro Umum dan Arsip Nasional dengan membuat berita acara sebagai bukti pemusnahan," terang Afri.

Untuk diketahui, hingga tanggal 4 September 2023 badan hukum aktif terkait perkumpulan yang terdaftar di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Sealtan adalah sebanyak 1.766 perkumpulan. Dan jumlah pendaftaran fidusia adalah sebanyak 149.610 layanan.

Turut serta dalam koordinasi ini Eko Triyanggono pelaksana pada Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Iman Asyhari pelaksana pada Subbagian Humas, RB dan TI, dan Muh Nurmansah Aprilian Sehaka pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version