MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejak pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi dibuka 2 September 2023 hingga 6 September 2023, Tim seleksi (Timsel) calon Komisoner KPU di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan mengaku pendaftar membludak.
"Sejak dibuka tanggal 2 sampai hari ini 6 September, pukul 16.07 wita, jumlah yang mendaftar keseluruhan mencapai 532 orang pendaftar untuk 7 daerah," ungkap Ketua Timsel, Syamsu Rijal, Rabu (6/9/2023).
Tujuh daerah yang masuk dalam seleksi komisioner KPU itu yakni, Kota Makassar, Parepare, Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, dan Wajo.
Adapun pendaftar terbanyak hingga saat ini yakni, calon Komisoner KPU Kota Makassar, yang mencapai 126 orang, sedangkan kuota yang ada hanya 5 orang.
"Jadi, rinciannya pendaftar di KPU Wajo 66 orang, Sidrap 74, Pinrang 64, Enrekang 52, Luwu 92, Makassar 126, Parepare 43," tuturnya.
Ia memberi perhatian khusus terhadap calon komisioner yang berstatus petahana. Khususnya mereka yang pernah menjalani sidang etik di DKPP.
"Jadi kami akan lihat dulu bagaimana kasusnya, karena dalam putusan ada beberapa level sanksi. Jadi kita tidak akan cut," katanya.
Hanya saja, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan lagi mempertimbangkan bila pendaftar tersebut menerima sanksi pemecatan. Ia menggaransi tidak akan meloloskannya.
"Tapi kalau vonisnya sanksi pemecatan yang didapat oleh bersangkutan dari DKPP tentu kami akan coret. Tidak perlu kami pertimbangkan lagi," ujarnya.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari memilih tidak melanjutkan masa baktinya sebagai penyelenggara pemilu. Ia mengaku ingin kembali ke profesi sebelumnya sebagai dosen.
"Insya Allah saya tidak mendaftar, saya mau kembali ke kampus, pulang kampung," singkat Endang yang juga Kordiv Sosdilih, Parmas dan SDM ini.
Adapun Timsel tersebut terdiri dari Syamsurijal (Ketua), Mohammad Arif (Sekretaris), Buhari, Hatta Fakhrurozi, dan Taslim (Anggota).
Ada beberapa persyaratan calon komisioner yang ingin mendaftar. Salah satunya minimal tamatan SLTA dan berusia 30 tahun.
Selain itu, syarat lain, harus berdomisili ditempat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota KPU. Sedangkan kouta perempuan sebanyak 30 persen.
"Pengumuman pendaftaran 2 September 8, dan ada waktu sampai 13 September. Sedangkan, penelitian administrasi 2 September hingga 20 September," tutupnya. (Yadi/B)