Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pemkab Wajo dan Sidrap

  • Bagikan

“Hal ini tentu sesuai dengan harapan Kakanwil Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi agar Kanwil Kemenkumham Sulsel beserta jajaran dari Pemda intens melakukan penyusunan dan pengharmonisasian produk hukum daerah. Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel beserta jajaran dari Pemda juga melaksanakan kegiatan lain yaitu program utama Kemenkumham yang diberikan amanah kepada Kanwil untuk menjalankan suatu integritas.” ujar Haris.

Adapun Tim perancang pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil mengatakan, seluruh produk hukum daerah tersebut telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga seluruh produk hukum daerah tersebut dapat dilanjutkan.

Walaupun demikian, perancang Subbidang FPPHD Kanwil meminta kepada tim pemrakarsa dari masing-masing wilayah Kab Wajo dan Kab Sidrap untuk melakukan perbaikan dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pada ketiga produk hukum daerah Kab Wajo tersebut, kami menyarankan agar substansi dan materi muatan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pengelolaan keuangan daerah.” kata Abdillah.

Sementara pada ranperda Kab Sidrap tentang Perubahan APBD TA 2023, Firmanullah menyarankan agar ranperda ini menyesuaikan denga peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.

Hadir dalam harmonisasi ini Jajaran dari Pemda Wajo, Jajaran dari Pemda Sidrap, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Analis Hukum Kanwil. (*)

  • Bagikan