MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 1 (satu) rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten (Kab) Wajo, 2 (dua) rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kab Wajo, dan 1 (satu) ranperda Kab Sidrap.
Harmonisasi produk hukum daerah Kab Wajo membahas tentang: 1) ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023; 2) ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023; dan 3) ranperbup tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah TA 2023 pada Senin (04/09). Sementara harmonisasi produk hukum daerah Kab Sidrap hanya membahas tentang Perubahan APBD TA 2023 pada Rabu (06/09).
Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran tim pemrakarsa dari Kab Wajo dan Kab Sidrap yang telah hadir untuk melakukan harmonisasi produk hukum daerahnya di Kanwil Kemenkumham Sulsel. Haris berharap kehadiran jajaran tim pemrakarsa tersebut dapat menciptakan sinergitas dan kolaborasi antar Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Wajo dan Kab Sidrap dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Mudah-mudahan di tahun 2023 ini, Pemda Kab Wajo dan Kab Sidrap memberikan kepercayaan lagi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal penyusunan maupun pembentukan produk hukum daerah.” harap Haris.
Lalu Haris ungkapkan sejak tahun 2022 lalu, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemda telah diberikan kepercayaan dalam hal penyusnan naskah akademik dan juga melaksanakan harmonisasi tentang produk hukum daerah.