Bawaslu Wajo Tolak Aduan Demokrat Dengan Alasan Ini…

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menolak permohonan partai Demokrat Kabupaten Wajo dalam sidang ajudikasi, Rabu (6/8/2023).

"Menolak permohonan Pemohon (Partai Demokrat) untuk seluruhnya," singkat ketua majelis Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi.

Diketahui Bacaleg Demokrat yakni Andi Aditya Putra dan Putri Hamarini dari daerah Pemilihan Wajo 6 yang meliputi Kecamatan Pammana dan Kecamatan Sabbangapura. Partai Berlambang Mercy ini mengajukan pergantian setelah keduanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dimana nama Andi Aditya putra ganda antara partai Demokrat dengan partai Gerindra. Berdasarkan surat pengunduran diri dari partai Demokrat per tanggal 10 Agustus 2023.

Adapun Putri Maharani ditanyakan TMS dikarenakan tidak menyertakan dokumen persyaratan Bacaleg yakni keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan dia tidak pernah dipidana penjara yang ancaman lima tahun atau lebih.

"Menyatakan termohon (KPU Kabupaten Wajo), telah melakukan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu dalam verifikasi administrasi dan verifikasi perbaikan," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan