"Ruang kampus bisa menjadi ruang debat yang penting tidak ada politik praktis," tegasnya.
Menurut Husain, pihaknya sudah pernah bertemu dengan Direktur Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Kemenristek Dikti untuk membahas soal kampus menjadi ruang kampanye. Menurut dia, tetap harus ada rambu-rambu yang akan mengatur mekanisme tersebut.
"Aturannya sudah ada dan itu patut dilaksanakan. Tapi tetap harus ada tata krama dan mekanismenya agar kampanye di dalam kampus dapat teratur," ujar Husain.
Rektor Universitas Hasanuddin Profesor Jamaluddin Jompa menyambut baik keputusan MK mengenai pemberian izin calon presiden melakukan kampanye di kampus. "Ini adalah kesempatan untuk kampus menampung gagasan capres. Kami akan usahakan ada adu gagasan di Unhas," kata Jamaluddin.
Jamaluddin mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan ketiga capres yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo untuk saling adu gagasan. Saat ini, pihaknya tengah mencari waktu yang tepat.
"Tentu, khususnya dalam konteks kebijakan masa depan pendidikan tinggi yang strategis untuk Indonesia emas," jelasnya.
Dia juga mengatakan, kehidupan kampus adalah kehidupan yang kritis, jika capres datang ke kampus dan diberikan pertanyaan-pertanyaan yang spontan. "Karena dari mahasiswa diharapkan mampu menggali alam pikir para capres untuk memahami berbagai persoalan dan bagaimana cara mengatasinya secara spontan," ujar dia.
Rektor Universitas Muslim Indonesia Profesor Basri Modding mengatakan UMI selalu terbuka, bukan hanya bagi capres atau cawapres. Namun, bagi semua kalangan yang hendak menyampaikan ide soal kemajuan babgsa dan negara.
"Kami selalu terbuka. Apalagi ada capres bisa hadir memberikan gagasan soal kemajuan bangsa dan negara. Kami respon baik," singkat Basri.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, membolehkan politisi untuk kampanye di kampus dengan catatan tidak membawa atribut partai politik (parpol). Hal ini disebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah ada putusan MK-nya. Jadi kampus bisa mengundang peserta pemilu menyampaikan visi misinya. Tapi, ada pengecualian, tidak bisa membawa atribut (parpol) dan lain-lain," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Hasbullah menuturkan seluruh pihak di perguruan tinggi dibolehkan mengundang politisi untuk tampil. Termasuk kelompok mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademik.
"Teman-teman di perguruan tinggi, atau teman-teman mahasiswa selaku insan akademis yang mengundang dibolehkan," ucapnya.
Menurut dia, keputusan MK itu secara prinsipil cukup bagus. Sebab, bagi Hasbullah, gagasan politisi itu akan dikaji dari sudut pandang akademis di wilayah kampus. "Pada prinsipnya itu baik karena ada ruang bagi teman-teman peserta pemilu untuk menyampaikan gagasannya secara akademik di kampus," paparnya.
Di sisi lain, Hasbullah tak menampik adanya perdebatan terkait putusan MK yang membolehkan kampanye di institusi pendidikan. Namun sebagai penyelenggara, pihaknya hanya mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau pihak kampus mau memanggil parpol untuk sosialisasi, itu sah-sah saja berdasarkan keputusan MK," sambung Hasbullah.