Kampus Siapkan “Panggung” Kampanye

  • Bagikan
ILUSTRASI

Lebih jauh ia mengatakan saat ini aturan teknis terkait adu gagasan politisi di lingkungan kampus belum diterbitkan. Hasbullah menyebut masih menunggu peraturan KPU soal kampanye di universitas.

"Petunjuk teknis terkait hal itu yang kami tunggu. Aturan terkait kampanye sudah keluar, yakni PKPU Nomor 15. Tapi, itu belum memuat keputusan yang dibuat oleh MK soal sosialisasi di kampus," ujar Hasbullah.

Hasbullah juga mengatakan unjuk gigi para politisi di kampus bukan wewenang KPU. Sehingga, KPU tidak perlu menerima laporan dari universitas terkait.

Adapun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu terus menjalankan tugas wajibnya sembari menunggu revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Sambil menunggu revisi PKPU Kampanye, terkait norma kampanye di lembaga pendidikan, Bawaslu terus melakukan pencegahan sesuai pedoman pelaksanaan pencegahan," katanya.

Misalnya, kata dia, dengan melakukan pemetaan kerawanan, koordinasi, surat imbauan kepada penanggung jawab lembaga pendidikan. "Dan kegiatan lainnya yang bertujuan mencegah pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dan penggunaan fasilitas pemerintah," ungkap dia.

Malik membeberkan bahwa dua hal penting yang harus dijadikan pegangan untuk menanggapi putusan MK tersebut. Yang pertama adalah kampanye yang akan dilakukan oleh capres, caleg, ataupun cakada wajib mengantongi izin dari pihak lembaga pendidikan.

"Serta yang kedua, pihak yang akan melakukan kampanye di wilayah pendidikan diperkenankan hadir tanpa atribut kampanye," kata dia.

Lebih lanjut, Malik memaparkan tata cara pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu untuk kampanye yang akan digelar di wilayah pendidikan. Jelasnya, Bawaslu akan turun langsung untuk mengawasi kampanye tersebut.

"Untuk pengawasannya, Bawaslu Sulsel dan jajaran akan melaksanakan pengawasan langsung," imbuh Malik.

Namun, tidak menutup kemungkinan bagi publik atau masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu Sulsel dan jajaran terkait dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dan penggunaan fasilitas pemerintah.

"Tentu, jika ada laporan yang masuk di Bawaslu Sulsel maka akan diproses sesuai Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan," paparnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi selatan terus memberikan edukasi kepada pemilih pemula jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan melakukan sosialisasi di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar. Dalam sosialisasi tersebut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan ada ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan pengujian visi dan misi dan program terhadap setiap calon yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

"Ada ruang bagi teman-teman kampus, perguruan tinggi untuk melakukan itu. Saya sudah lihat draft PKPU, itu yang dimaksud fasilitas pendidikan hanya untuk kampus, tidak sampai ke sekolah apalagi SD," kata Saiful.

Saiful mengatakan ada banyak pihak yang ingin diskusi di kampus dan kampus juga ingin mengundang calon untuk menggali visi-misi dari berbagai perspektif.

"Calon-calon yang maju itu biarlah diuji di kampus, dipanggil masuk diskusi. Dengan begitu perspektifnya lebih terasah dan bagi calon sendiri tentu akan banyak mendapatkan masukan dari orang-orang kampus, ujar dia.

Saiful mengungkapkan pelaksanaannya tetap harus diawasi agar mengikuti keputusan perundang-undangan yang disepakati.

"Tentu syaratnya tidak menggunakan atribut sesuai keputusan MK. Memakai atribut saja tidak boleh, apalagi sampai mengajak orang untuk memilih dia," jelasnya.

Saiful juga mengedukasi mahasiswa terkait praktik politik uang. Menurutnya, dampaknya praktek politik uang bagi proses pemilu sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

"Siapa yang paling terdampak dengan praktek politik uang? Pemimpin yang terpilih bisa jadi bukan yang terbaik, bisa jadi orang yang tidak berintegritas, tapi punya calon yang punya banyak uang. Dampaknya tentu ke kita, masyarakat, rakyat Indonesia, fasilitas dasar jalan dan lain sebagainya tentu yang rasakan kita semua," imbuh dia. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version