MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bakal menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) salah satu tersangka dalam kasus pidana korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Tersangka yang bakal ditetapkan DPO tersebut yakni Ridanha selaku pelaksana kegiatan. Di mana, Ridanha ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya masing-masing, Andi Tenri A Palallo selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan Direktur CV Mustika Graha, Mustakim.
"Dalam waktu dekat kami akan tetapkan statusnya (Ridanha) sebagai DPO," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmas Rakyat Sulsel, Kamis (7/9/2023) sore.
Alamsyah menjelaskan, tersangka Ridanha kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejari Makassar usai melakukan upaya hukum Praperadilan atas kasus yang menjeratnya.
Namun setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka, Ridanha disebut tak pernah lagi menghadiri panggilan alias mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Makassar, meskipun sudah dipanggil secara patut dan berturut-turut.
"Dia (Ridanha) ajukan praperadilan, diterima kemarin praperadilannya, kemudian kami tetapkan ulang sebagai tersangka, setelah itu kami memanggil secara patut sebanyak tiga kali, tapi panggilan ini tidak ada respon dari yang bersangkutan," sebut Alamsyah.
"Tersangka Ridanha itu kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah panggilan secara patut, belum juga datang memenuhi panggilan," sambungnya.