Mangkir dari Kejari Makassar, Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar Bakal jadi DPO

  • Bagikan
Ilustrasi

Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni Andi Tenri A Palallo dan Mustakim disebut dalam waktu dekat bakal diserahkan bersama barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar. 

Selanjutnya JPU bakal melimpah kasus ini ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk segera disidangkan. 

"Untuk tersangka Andi Tenri A Palallo dan Mustakim itu sudah P21, Minggu depan sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Nanti setelah tahap dua baru dilimpahkan ke Pengadilan. Kami akan mempersiapkan dakwaan dan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan," terangnya. 

Adapun saat ditanyakan apakah akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, Alamsyah mengatakan pihaknya akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

"Sejauh ini belum ada, tapi nanti kita akan lihat seperti apa fakta persidangan, tapi sejauh ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami menganggap tiga orang itulah yang paling bertanggungjawab terhadap kasus ini. Tapi nanti kita liat fakta persidangan seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Makassar Andi Sundari menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: Print-01/P.4.10/Fd.1/01/2023, 27 Januari 2023.

"Penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti  yang sah untuk menetapkan tersangka," ujar Andi Sundari sebelumnya.

Dijelaskan, pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar Tahun Anggaran 2021 memiliki nilai anggaran sebesar Rp7,9 miliar.

"Telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen," sebutnya.

  • Bagikan