Selanjutnya, kata Andri, pelapor selaku orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.
Petugas, kata dia, berhasil menangkap pelaku AR di Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (28/7) pukul 18.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (jpnn)