Peradi Gowa Apresiasi DPRD Sahkan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

  • Bagikan
Wakil Ketua DPC Peradi Kabupaten Gowa, Khaeril Jalil

GOWA, RAKYATSULSEL - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Kabupaten Gowa tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD kabupaten Gowa, Kamis (7/9). 

Penetapan Ranperda tersebut ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD Gowa yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Gowa serta Unsur Forkopimda Kabupaten Gowa.

Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Khaeril Jalil sangat mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Gowa.

"Ini menunjukkan sikap dan komitmen yang serius dari DPRD dan Pemkab Gowa dalam memperhatikan permasalahan publik, khususnya bidang hukum. Tentunya hal tersebut kami apresiasi," katanya.

Khaeril menilai langkah pemerintah sudah tepat, karena masyarakat kecil atau masyarakat miskin dapat terbantu dengan adanya Perda tersebut.

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak publik, salah satunya adalah adanya bantuan hukum gratis dari negara," ujar Pimpinan Kantor Advokat KJ & Partners ini.

Ia menambahkan, diharapkan nantinya para masyarakat di Kabupaten Gowa dapat mengetahui dan menggunakan haknya secara jelas, ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

"Ketika masyarakat didampingi oleh penasehat hukum, tentunya akan sangat membantu karena mereka akan tahu segala sesuatu yang menjadi haknya. Apalagi terhadap masyarakat yang tidak mengetahui hukum," tambahnya.

Di akhir pembicaraanya, Khaeril berharap agar Perda Bantuan Hukum ini segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai rujukan pelaksanaan teknisnya di lapangan agar Perda ini dapat cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Gowa. (Adk)

  • Bagikan

Exit mobile version