ENREKANG, RAKYATSULSEL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, memutuskan untuk membebaskan terdakwa Abd. Wahab, Kepala Desa Labuku dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dilakukan saat sidang pembacaan putusan pada perkara dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah.
Hendrianto Jufri, dari kantor hukum Anlawboratories And Associates sebagai tim penasihat hukum terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Pertimbangan majelis hakim dinilai sangat tepat karena memeriksa perkara ini berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti baik saksi maupun bukti surat dan bukti lainnya.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara hukum tdk bersalah sebagaimana dakwaan JPU. Sehingga terdakwa dinyatakan bebas secara murni," jelas Hendrianto.
Selain itu, lanjut Hendri, kami dari tim kuasa hukum juga berterima kasih kepada seluruh keluarga dan warga yang setiap sidang selalu antusias mengikuti persidangan, memberi support kepada Abd Wahab selaku kepala Desa Labuku.
Meskipun keputusan ini belum incracht, karena kemungkinan akan ada upaya hukum dari JPU atas bebasnya klien kami.
"Namun menurut kami, tidak ada celah pada tingkat kasasi untuk dinyatakan klien kami bersalah sebagaimana dakwaan JPU. Keputusan majelis hakim ini kami anggap telah memberi rasa keadilan bagi klien kami," tutur Hendrianto.
Sementara itu, Abdul Wahab mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas keputusan yang diterimanya.
"Majelis hakim telah memberikan rasa keadilan kepada saya," singkat Wahab.
Juga ungkapan terima kasih kepada seluruh keluarga dan warga yang senantiasa hadir memberi support dalam setiap persidangan.
"Ucapan terima kasih juga kepada tim kuasa hukum saya dari Anlawboratories & Associates yang selama ini telah berjuang maksimal melakukan pembelaan dan membuktikan bahwa saya tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU," pungkasnya. (Fadli)